Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/jspui/handle/123456789/1069
Title: LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN DI PT KHARISMA PRINTEX
Authors: Fadhel, Muhammad
Issue Date: 2017
Abstract: PT Kharisma Printex merupakan suatu badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar pada Departemen Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 1 Februari 1990 dengan nomor izin usaha No. 440/I/PMDN/1990 dihadapan notaris Albertus Sutjipto Budihardjoputra, SH. PT Kharisma Printex berlokasi di Jalan Holis No.461, Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung 40224, Provinsi Jawa Barat,dengan nomor izin lokasi No.593 /SK 39/BKPMD/1991 yang didirikan di atas lahan seluas 5.350 m2 . Pada awal pendiriannya permodalan PT Kharisma Printex merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang berasal dari pengusaha Jakarta dan Bandung. Pada tahun 1995 telah terjadi perubahan kepemilikan yang seluruhnya menjadi milik pengusaha Jakarta. Jumlah tenaga kerja di PT Kharisma Printex berjumlah 154 orang dengan tingkat pendidikan Perguruan Tinggi 32,46%, SMA 55,86 % dan SMP 11,68% yang tersebar dalam klasifikasi kerja termasuk shift dan non shift. PT Kharisma Printex bergerak di bidang jasa maklun pencapan dengan beberapa unit proses yaitu proses persiapan kain, pencapan,dan penyempurnaan. PT Kharisma Printex mempunyai konsumen tetap sehingga setiap hari pabrik tersebut terus memproduksi kain cap untuk memenuhi permintaan konsumennya. Produk tersebut dihasilkan untuk memenuhi permintaan dalam negeri yang mencakup kota-kota besar sentra tekstil di pulau Jawa, khususnya perusahaan garmen yang memproduksi pakaian tidur, pakaian anak dan balita, hingga pakaian orang dewasa. Jenis produksi yang dihasilkan berupa kain yang dikirim langsung oleh pelanggan berupa kain rajut grey ataupun kain siap cap dan memfokuskan produksi pada pencapan dengan zat warna pigmen. Sebelum masuk pada proses pencapan, kain rajut grey terlebih dahulu diproses dibagian persiapan kain dengan melakukan proses pemasakan, pengelantangan dan pemutihan optik secara simultan menggunakan mesin ACME. Setelah itu kain bisa dilakukan proses pencapan yang memproduksi kain bermotif dengan target produksi 100 ton kain hasil pencapan perbulan dan mampu menghasilkan kain pencapan hingga 8 warna menggunakan mesin rotary printing STORK untuk tiap desain dan dilakukan proses penyempurnaan pelembut sesuai dengan permintaan konsumen menggunakan mesin stenter Muzzi. Pada bagian diskusi, dibahas mengenai upaya meminimalisir tidak tercapainya lebar pada kain dalam proses penyempurnaan setelah mengalami proses pencapan. Mesin stenter Muzzi merupakan salah satu mesin yang sering dipakai untuk stenter. Mesin stenter Muzzi digunakan untuk proses produksi yang pemakaiannya hampir 24 jam/hari kerja dengan kecepatan 12 – 20 meter per menit. Lebar kain yang tak sesuai menyebabkan cacat pada produksi sehingga beberapa order harus dilakukan proses ulang sedangkan yang tidak diproses ulang mengalami penurunan harga. Hal ini menyebabkan complain dari pihak pelanggan, karena lebar kain yang tidak sesuai yang berujung kerugian pada pihak perusahaan.masalah yang terjadi diantaranya panas yang terbuang pada mesin, blower pada mesin mengalami kerusakan dan tidak masuknya jarum pin pada kain. Upaya untuk menanggulangi agar tidak terjadi cacat kain akibat tidak tercapainya lebar kain setelah proses penyempurnaan yaitu menutupi beberapa bagian yang terbuka pada mesin stenter sehingga mencegah panas terbuang, Melakukan pengecekan dan pembersihan pada bagian blower dan chamber, rol penekan diberikan solasi tebal agar lebih menekan antar kain dengan jarum sehingga mengurangi resiko terjadinya kain yang tidak masuk pada jarum pin.
URI: http://localhost:8080/jspui/handle/123456789/1069
Appears in Collections:Kimia Tekstil

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
BAB I.pdf2.96 MBAdobe PDFView/Open
Daftar Isi.pdf2.96 MBAdobe PDFView/Open
Daftar Pustaka.pdf2.96 MBAdobe PDFView/Open
Ringkasan.pdf2.96 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.